Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Detail Peraturan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Jenis Dokumen | Peraturan Gubernur |
| Judul | Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2021 |
| Singkatan Jenis | PERGUB |
| T.E.U | Indonesia.Provinsi Sumatera Utara |
| Tanggal Penetapan | 05 Mei 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2021 |
| Subjek | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas - ASN |
| Sumber | BD PROVINSI SUMATERA UTARA 2021 (8) : 15 hlmn |
| Pemrakarsa | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
| Status | Tidak Berlaku |
| Keterangan | Dicabut dengan Pergub No. 17 Tahun 2022 |
| Tempat Terbit | Medan |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Penandatangan | Edy Rahmayadi |
| Dilihat | 1.532 kali |
| Diunduh | 408 kali |
File Peraturan
* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.
Status Peraturan
Status peraturan belum tersediaJumlah Peraturan Perundang-undangan
Surat Keputusan
1.100 / 2.444
Peraturan Gubernur
908 / 2.444
Peraturan Daerah
201 / 2.444
Instruksi Gubernur
110 / 2.444
Memorandum Of Understanding
46 / 2.444
Rancangan Peraturan Daerah
25 / 2.444
Perjanjian Kerja Sama
22 / 2.444
Program Pembentukan Peraturan Daerah
8 / 2.444
Surat Edaran
6 / 2.444
Undang-Undang
5 / 2.444
Peraturan Pemerintah
5 / 2.444
Keputusan Presiden
5 / 2.444
Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah
2 / 2.444
Keputusan Menteri
1 / 2.444
Keputusan Sekretaris Daerah
0 / 2.444
Jumlah Monografi Hukum
Buku Hukum
32 / 65
Naskah Akademik
18 / 65
Hasil Analisa dan Evaluasi
9 / 65
Dokumen Langka
3 / 65
Risalah Pembahasan
3 / 65
