Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Detail Peraturan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Jenis Dokumen | Peraturan Gubernur |
| Judul | Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2021 |
| Singkatan Jenis | PERGUB |
| T.E.U | Indonesia.Provinsi Sumatera Utara |
| Tanggal Penetapan | 05 Mei 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2021 |
| Subjek | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas - ASN |
| Sumber | BD PROVINSI SUMATERA UTARA 2021 (8) : 15 hlmn |
| Pemrakarsa | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
| Status | Tidak Berlaku |
| Keterangan | Dicabut dengan Pergub No. 17 Tahun 2022 |
| Tempat Terbit | Medan |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Penandatangan | Edy Rahmayadi |
| Dilihat | 1.444 kali |
| Diunduh | 324 kali |
File Peraturan
* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.
Status Peraturan
Status peraturan belum tersediaJumlah Peraturan Perundang-undangan
Surat Keputusan
1.100 / 2.425
Peraturan Gubernur
902 / 2.425
Peraturan Daerah
200 / 2.425
Instruksi Gubernur
103 / 2.425
Memorandum Of Understanding
46 / 2.425
Rancangan Peraturan Daerah
23 / 2.425
Perjanjian Kerja Sama
22 / 2.425
Program Pembentukan Peraturan Daerah
8 / 2.425
Undang-Undang
5 / 2.425
Peraturan Pemerintah
5 / 2.425
Keputusan Presiden
5 / 2.425
Surat Edaran
3 / 2.425
Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah
2 / 2.425
Keputusan Menteri
1 / 2.425
Keputusan Sekretaris Daerah
0 / 2.425
Jumlah Monografi Hukum
Buku Hukum
32 / 61
Naskah Akademik
15 / 61
Hasil Analisa dan Evaluasi
8 / 61
Dokumen Langka
3 / 61
Risalah Pembahasan
3 / 61
