Beranda / Profile
Tugas dan Fungsi
Biro Hukum Setdaprovsu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Untuk menjalankan tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Biro Hukum Setdaprovsu berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekdaprovsu.