Bimbingan Teknis Implementasi Penyusunan Perda
Bimbingan Teknis Implementasi Penyusunan Perda
Analis Hukum Ahli Muda dan Staf Biro Hukum Setdaprovsu menghadiri Bimbingan Teknis Implementasi Penyusunan Perda PDRD sesuai UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta Pusat.
Bimbingan Teknis Penyusunan Perda PDRD sesuai UU HKPD dibuka oleh Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer, DJPK Bapak Bhimantara Widyajala, melalui Keynote Speech.
Tujuan pelaksanaan bimtek adalah untuk mendukung akselerasi Penyusunan Raperda tentang PDRD. Restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administrative dan compliance cost serta optimalisasi pemungutan, sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Rasionalisasi jenis retribusi daerah ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.
Pemerintah Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah PPDRD sebagaimana diamanatkan UU HKPD sebelum 5 Januari 2024.
Tujuan Evaluasi Raperda PDRD menguji kesesuaian Raperda dengan ketentuan UU 1/2022 serta PP 10/2021, kebijakan fiscal dan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang menetapkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.