Studi Banding JDIH ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
Studi Banding JDIH ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Yustifadini, S.H., M.H bersama dengan Analis Hukum Ahli Muda Widya Amanda, S.H., M.Hum dan 2 orang staf pengelola website JDIH melakukan Studi Banding ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (7/9)
Menurut Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Bapak Haryono Widyastomo, S.H., M.H mengatakan bahwa kemajuan pada JDIH bersinambungan dengan peran dari Perangkat Daerah yang bersinergi dan rutin mengadakan koordinasi dengan Biro Hukum, serta konsultasi yang dilakukan oleh Biro Hukum kepada BPHN. Yang menjadi tujuan utama dari JDIH Provinsi Jawa Tengah adalah bagaimana agar JDIH ini memiliki banyak manfaat serta JDIH tidak dapat berdiri sendiri. Untuk itu juga perlu kerja sama dengan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dengan mendampingi saat melakukan evaluasi dengan Kabupaten/Kota.
Menurut Ibu Amaliya Rahman, SH., M.Kn selaku Sub Koordinator Pengkajian dan Dokumentasi Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya mengatakan Biro Hukum mengevaluasi JDIH Kabupaten/Kota dan mendampingi JDIH Kabupaten/Kota dalam mengisi laporan setiap tahun, jika tidak ada anggaran pembinaan JDIH Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan melakukan zoom meeting. Mengadakan pembinaan JDIH ke Perangkat Daerah melalui bimbingan teknis, sehingga masing-masing Perangkat Daerah dapat mengunggah sendiri regulasi yang dikeluarkan instansinya dengan menambah fitur pada Web JDIH.
Diharapkan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dahulu ke JDIH Kabupaten/Kota, karena penilaian terhadap JDIH Kabupaten/Kota sangat berpengaruh terhadap sukses/tidaknya Provinsi dalam membina anggota JDIH nya.