Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Kota Pematang Siantar
Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Kota Pematang Siantar
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Yustifadini SH.,MH bersama dengan Staf Biro Hukum Setdaprovsu Mirza Firmansyah., SH mendampingi BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam Rangka mencari masukan berkaitan dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (27/3)
Rapat diadakan di Kantor Walikota Pematang Siantar dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRDSU didampingi Biro Hukum Setdaprovsu, Bapepeda, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kota Pematang Siantar belum mempunyai Perda tentang Disabilitas. Pemerintah Kota Pematang Siantar berharap adanya Penambahan Jumlah tenaga Psikolog untuk penyuluhan terhadap penyandang disabilitas karena pada dasarnya selain Penyandang disabilitas keluarga Penyandang disabilitas juga harus diberikan pemahaman misalnya orang tua tidak mendaftarkan anaknya dalam pendataan disabilitas karena malu yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak mempunyai KTP yang mengakibatkan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan akses Pendidikan,bantuan sosial dan pekerjaan.
Bahwa Pemerintah Kota Pematang Siantar berharap apabila Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah ditetapkan dapat meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana terhadap penyandang disabilitas di fasilitas umum khususnya kantor Pemerintah seperti jalan untuk pengguna kursi roda, jalur tanda untuk tuna netra dan sebagainya. Pemerintah Kota Pematang Siantar mendukung Penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membentuk Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar dapat segera diselesaikan.