Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Dinas ESDM Provsu, BPPRD Provsu dan BPKAD Provsu melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan Pembahasan Pencabutan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera dan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi agar masyarakat sekitar yang terdampak mendapatkan asistensi untuk bersinergi dalam membangun perekonomian masyarakat terkait yang dimasukkan dalam Rencana Induk Pemberdayaan Masayarakat. Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan pada awalnya, masyarakat dapat melaporkan ke stakeholder terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat menjadi dasar pelaksanaan dilakukannya pengawasan bersama/pengawasan rutin. Hal ini memungkinkan pelaksanaan inspeksi mendadak oleh pemerintah provinsi maupun para anggota dewan perwakilan rakyat daerah.