Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Analis Hukum Ahli Muda dan Staf Biro Hukum Setdaprovsu mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Perseroda Jamkrida Provinsi Sumatera Utara (6/2).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa menurut Pasal 78 ayat (3) PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBDâ€. Sehingga, penyertaan modal terhadap PT Jamkrida Sumut sebaiknya tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (anggaran murni), bukan terdapat dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa PT Jamkrida Jatim didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur dengan total penyertaan modal sampai tahun 2023 berjumlah 180 Miliar Rupiah.