Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Riau
Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Riau
Analis Hukum Ahli Muda Widya Amanda, SH, M.Hum bersama dengan Staf Biro Hukum Setdaprovsu mendampingi Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan Pembahasan Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara ke Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau. (10/4)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 menegaskan bahwa penyertaan modal (investasi) oleh pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Daerah Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Daerah terkait Penyertaan Modal, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau terhadap BUMD yang telah menerima penyertaan modal dari pemerintah Daerah dilakukan per tiga bulan yang dilakukan oleh Tim Penasehat Investasi dan pengawasan oleh Biro Perekonomian.