Menghadiri Rapat di Kementerian Dalam Negeri RI
Menghadiri Rapat di Kementerian Dalam Negeri RI
Kepala Biro Hukum dan Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setdaprovsu menghadiri rapat tentang Matriks Perubahan Peraturan Gubernur SOTK dan Peraturan Gubernur Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Gedung H Lt. 14 Ruang Rapat Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (19/1).
Pada rapat tersebut didapatkan hasil bahwa adanya penambahan nomenklatur Dinas Sosial Provsu pada UPTD Pelayanan Sosial Tuna Netra dan Tuna Daksa Sei Buluh-Tebing Tinggi; Perubahan Bagan Struktur Organisasi dalam Lampiran XXIII dengan menyesuaikan nomenklatur pada BAB XVI Pasal 27 ayat (1) nomor 5 sampai dengan nomor 20 di Dinas Kehutanan Provsu; Penyesuaian Bagan Struktur Organisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 pada BAB XXI Pasal 32 ayat (1) huruf c di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provsu; Pada BAB XXXVII Ketentuan Peralihan Pasal 48, untuk mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.