Penyuluhan Hukum/Pertemuan Harmonisasi Dan Sinkronisasi Produk Hukum Daerah Di Provinsi Sumatera Utara
Penyuluhan Hukum/Pertemuan Harmonisasi Dan Sinkronisasi Produk Hukum Daerah Di Provinsi Sumatera Utara

Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, di Hotel Adimulia Medan. Dengan adanya pertemuan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap Harmonisasi dan Sinkronisasi Produk Hukum Daerah di Sumatera Utara dan Bentuk Hukum BUMD jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Sumatera Utara. Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota per tanggal 9 Maret 2022 wajib menggunakan aplikasi E-Perda. Dan sebelum tanggal 9 Maret 2022, Kemendagri akan memberikan tutorial penggunaan aplikasi E-Perda. Masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota segera mencabut Produk Hukum Daerah yang sudah tidak relevan lagi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan agar masing-masing Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi). d

Menerima Kunjungan Kerja Dari Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Dalam Rangka Konsultasi dan Koordinasi Pengelolaan JDIH

Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tentang Pengembangan Dunia Usaha dan Pemberdayaan Pelaku Usaha

Menerima Kunjungan Konsultasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu

Studi Banding JDIH ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

Menerima Monitoring dan Evaluasi JDIH Kemenkumham Kanwil Sumut
