Rapat Koordinasi Penguatan Peran Pemerintah Daerah
Rapat Koordinasi Penguatan Peran Pemerintah Daerah
Analis Hukum Ahli Muda Dewi Andriani, SH, M.Hum bersama dengan Staf Biro Hukum Setdaprovsu Nining Yustina, SH, M.M menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Peran Pemerintah Daerah Melalui Pendanaan dalam Penyelenggaraan Keolahragaan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Hotel Wyndham Surabaya.
Tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yaitu Pasal 107 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dan Pasal 108 Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Ekspektasi terhadap Penyelesaian Peraturan Pelaksanaan antara lain Terdapat perlindungan hukum terhadap Atlet, Pelatih, dan Organisasi olahraga berbasis teknologi (e-sport);
 Perlindungan hukum kepada penonton dan suporter pada penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga;
 Memuat aturan yang terperinci tentang mobilisasi dana-dana CSR badan usaha dan perseroan dan pembentukan dana perwalian keolahragaan;
 Terwujudnya penguatan kemitraan pemerintah dengan pemerintah daerah dengan lembaga LITBANG guna mewujudkan pembangunan IPTEK keolahragaan;