Beranda / Berita

Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta

Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta


Peraturan Perundang-undangan Provinsi Staff Biro Hukum 24/06/2022
Menghadiri Rapat Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bagian Wilayah I di Hotel Novotel Cikini, Jakarta. Berdasarkan amanat pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kemendagri berperan dalam pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dan konsultasi pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota. Evaluasi terhadap Ranperda RTRW kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
BERITA LAINNYA

Studi Banding JDIH ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

Staff Biro Hukum 15/11/2023
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Yustifadini, S.H.,...

Menerima Monitoring dan Evaluasi JDIH Kemenkumham Kanwil Sumut

Staff Biro Hukum 09/10/2023
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Yustifadini, S.H.,...

Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta

Staff Biro Hukum 25/08/2023
Analis Hukum Ahli Muda Dewi Andriani, SH.,...

Bimbingan Teknis Legal Drafting Tahun Anggaran 2023

Staff Biro Hukum 07/07/2023
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu membuka kegiatan Bimbingan...

Rapat Evaluasi dan Pelaporan Ranham Tahun Anggaran 2023

Staff Biro Hukum 07/07/2023
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu membuka Rapat Evaluasi...

Rapat Koordinasi JDIH Tahun 2023

Staff Biro Hukum 19/06/2023
Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi...