Beranda / Berita
Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta
Rapat Pelaksanaan di Provinsi DKI Jakarta
.jpeg)
Peraturan Perundang-undangan Provinsi
Staff Biro Hukum
24/06/2022
Menghadiri Rapat Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Bagian Wilayah I di Hotel Novotel Cikini, Jakarta.
Berdasarkan amanat pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kemendagri berperan dalam pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dan konsultasi pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota. Evaluasi terhadap Ranperda RTRW kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
BERITA LAINNYA

Menerima Kunjungan Kerja Dari Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Dalam Rangka Konsultasi dan Koordinasi Pengelolaan JDIH
Staff Biro Hukum
10/04/2025
Analis Hukum Ahli Muda Widya Amanda, SH,...

Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tentang Pengembangan Dunia Usaha dan Pemberdayaan Pelaku Usaha
Staff Biro Hukum
10/04/2025
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Staf Biro...

Menerima Kunjungan Konsultasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Staff Biro Hukum
17/02/2025
Analis Hukum Ahli Muda dan Staf Biro...

Studi Banding JDIH ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
Staff Biro Hukum
15/11/2023
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Yustifadini, S.H.,...

Menerima Monitoring dan Evaluasi JDIH Kemenkumham Kanwil Sumut
Staff Biro Hukum
09/10/2023
Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Yustifadini, S.H.,...

Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta
Staff Biro Hukum
25/08/2023
Analis Hukum Ahli Muda Dewi Andriani, SH.,...